ACEH UTARA - Tiga tahun berlalu, kasus pengrusakan rumah Ainul Mardhiah (44 tahun) pada tanggal 27 September tahun 2021 yang diduga dilakukan oleh oknum aparatur Gampong Riseh Tunong Kecamatan Sawang Aceh Utara masih dalam tahap penyelidikan.
Ainul Mardhiah melalui penasehat hukumnya Zulfa Zainuddin, S.H.I., M.H menyayangkan sikap aparatur penegak hukum terkait laporan nomor : 285/lX/2021/Aceh/Res.Lsmw.
Zulfa Zainuddin mengatakan, perkara pengrusakan rumah warga Riseh Tunong yang diduga didalangi oleh oknum aparatur desa dan warga dengan beberapa alasan.
"Ainul merupakan salah satu wanita kritis terhadap pelaksana kegiatan program Gampong yang bersumber dari Anggaran Dana Desa. Terakhir terkait perihal perceraian dan rujuk kembali. Rujuk ini yang dipermasalahkan oleh aparatur Gampong, sehingga berakhir dengan pengusiran dan pengrusakan rumahnya", tutur Zulfa.
Tindakan sewenang - wenang yang dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab itu tentu tidak dapat diterima oleh wanita yang kelahiran 1980 itu.
Ainul pun kemudian melaporkan tindakan sewenang - wenang yang diduga didalangi oleh oknum aparatur desa Riseh Tunong itu ke kantor kepolisian Resor Lhokseumawe dengan didampingi oleh penasehat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisila Lhokseumawe.
"Perkara Buk Ainul sudah berjalan tiga tahun lebih, Buk Ainul telah melapor di kepolisian resor Lhokseumawe dari bulan September 2021 hingga saat ini tahun 2024 masih dalam tahan penyelidikan", ujar Zulfa Zainuddin.
Zulfa menambahkan, perihal tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/160/V1/2024/Reskrim.
Penasehat hukum dari LBH Trisila ini juga mengatakan, pada tanggal 5 Juni 2024 penyidik sudah memanggil 14 orang saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik, namun proses perkembangan perkara masih dalam penyelidikan dan belum ada perubahan status.
"Kami sangat menyayangkan lambannya proses penanganan penegakan hukum perkara yang menimpa ibu Ainul Mardhiah oleh penyidik Polres Lhokseumawe", ujar Zulfa Zainuddin selaku Penasehat hukum Ainul Mardhiah.
Zulfa juga menuding penyidik Polres Lhokseumawe tidak profesional dalam melakukan penegakan hukum terhadap perkara yang dilaporkan oleh Ainul Mardhiah sehingga tidak ada kepastian hukum hingga saat ini.
"Apakah karena korban miskin dan tidak memiliki relasi kuasa dan afiliasi politik! Terang Zulfa.
Penasehat hukum Ainul Mardhiah ini juga menduga kasus ini sengaja diabaikan.
"Perkembangan Stagnan, waktu tiga tahun tidaklah singkat bagi korban yang menunggu proses penegakan hukum untuk mendapatkan keadilan" ujar Zulfa Kembali.
Lebih lanjut Zulfa juga berharap Kapolres Lhokseumawe untuk dapat menindak lanjuti proses penegakan hukum untuk mendapatkan kepastian hukum.
"Kalau tidak memenuhi unsur silahkan untuk menghentikan perkara ini demi hukum", ujar Zulfa dalam Pers rilisnya.