Penulis : Anna Miswar, M. Ag
Alumnus Sekolah Demokrasi Aceh Utara
OPINI - Pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 jatuh pada hari Rabu tanggal 27 November 2024. Bangsa Indonesia akan melaksanakan pesta Demokrasi, yaitu Pemilihan Gubernur-wakil gubernu, dan pemilihan bupati-wakil bupati atau walikota-wakil walikota. Menjelang Pilkada mendatang, sangat penting sekali mengajak para pemilih pemula untuk menjadi pemilih cerdas dengan meningkatkan pemahaman terkait hak pilih dan menggunakan hak pilih tersebut.
Pelaksanaan pemilu merupakan proses politik untuk memilih wakil wakil rakyat yang akan menentukan arah pembangunan bagi daeranya masing-masing selama 5 tahun ke depan. Untuk itu peserta yang merupakan pemilih pemula dan belum pernah melakukan proses pemilu diharapakan bisa mempergunakan hak pilihnya dengan baik dan menghasilkan wakil rakyat yang terbaik untuk menentukan arah pembangunan erahnya dalam mencapai visi misi daerah, yaitu kesejehteraan rakyat, yang berdaulat adil dan makmur.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) (2023), dari 204, 8 juta pemilih di tahun 2024, sebesar 25 juta adalah pemilih pemula (usia 17-25 tahun). Namun dari sejumlah riset, antara lain yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia (2021) menunjukkan pandangan anak muda terhadap politik yang cenderung pesimis, artinya mereka apatis terhadap politik, Dinamika tersebut menjadi PR bagi kita semua dalam mengatasinya, salah satunya adalah memberikan Pendidikan politik. Kartini Kartono (1996:64) menyatakan bahwa pendidikan politik merupakan upaya pendidikan yang disengaja dan sistematis untuk membentuk individu agar mampu menjadi partisipan yang bertanggung jawab secara etis/moral dalam pencapaian tujuan politik.
Pemilih pemula adalah warga negara yang didaftar oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih, dan baru mengikuti pemilu (memberikan suara) pertama kali sejak pemilu yang diselenggarakan di Indonesia dengan rentang usia 17-21 tahun (Fenyapwain, 2013). Pendidikan politik bagi pemilih pemula bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran dan meningkatkan pemahaman mereka tentang politik. Untuk generasi muda terutama yang akan memenuhi syarat secara konstitusional dan aturan penjabaran mengenai hak dan dan kewajiban politik dalam penyelenggaraan konsultasi atau pesta demokrasi.
Menurut Undang-Undang No. 10 tahun 2008 Bab IV pasal 19 ayat 1 dan 2 serta pasal 20 menyebutkan bahwa pemilih pemula adalah warga Indonesia yang pada hari pemilihan atau pemungutan suara adalah warga Negara Indonesia yang sudah genap berusia 17 tahun dan atau lebih atau sudah/pernah kawin yang mempunyai hak pilih, dan sebelumnya belum termasuk pemilih karena ketentuan Undang-Undang Pemilu.
Fokus utama pendidikan politik adalah membangun kesadaran masyarakat agar cerdas berpolitik, indikasi masyarakat yang cerdas kedepannya adalah memahami secara baik hak dan kewajibannya menyalurkan aspirasi publik. Masyarakat cerdas dalam berpolitik rupakan salah syarat untuk mewujudkan demokrasi yang baik. Syarat lainnya adalah penegakan hukum yang berkeadilan dan menumbuhkan nilai-nilai hak asasi.
Dalam buku pedoman pendidikan pemilih, di dalamnya pemberian informasi kepemiluan, pemahaman mengenai aspek-aspek pemilu serta demokrasi. Pendidikan pemilih penting karena beberapa alasan:
a. Membantu penyelenggara pemilu melaksanakan pemilu dengan baik. Semakin banyak pemilih yang paham dengan proses pemilu dan demokrasi dapat meringankan dan memudahkan kerja dari penyelenggara pemilu karena masing-masing sudah paham dengan proses dan bagaimana pemilih seharusnya bertindak.
b. Meningkatkan partisipasi pemilih. Kesadaran tentang pentingnya penggunaan suara dalam pemilu dilakukan secara intensif dan luas sehingga partisipasi pemilih dapat meningkat.
c. Meningkatkan kualitas partisipasi pemilih. Angka kecurangan pemilu, konflik pemilu, mobilisasi pemilih dapat dikurangi sedemikian rupa melalui pendidikan pemilih sehingga menghasilkan pemenang pemilu yang berkualitas.
d. Memperkuat sistem demokrasi. Pendidikan pemilih membentuk nilai dan kesadaran akan peran, hak, kewajiban, dan tanggung jawab pemilih dalam sistem demokrasi. Ini akan memperkokoh advokasi warganegara terhadap sistem demokrasi dibandingkan sistem politik lain.
Baca juga:
Tony Rosyid: Pilgub di IKN Memanas
|
Untuk mewujudkan pesta demokrasi yang sesuai harapan, maka Lembaga pendidikan memliki peranan penting melalui pendidikan politik bagi siswa. Pendidikan politik di Lembaga pendidikan dapat diberikan melalui pendidikan pemilih (voters education) bagi siswa sebagai pemilih pemula yang memiliki jumlah sangat signifikan dalam kegiatan pemilihan. Pendidikan pemilih/politik memiliki peranan yang sangat penting dalam membangkitkan kesadaran dan daya kritis siswa tentang hak pilihnya, sehingga siswa memiliki pemahaman akan pelaksanaan pilkada nantinya yang merupakan bagian dari proses demokrasi yang dilakukan dengan sepenuh hati. Dengan begitu, siapa pun yang menduduki kursi kepemimpinan adalah mereka yang benar-benar berkualitas, memiliki integritas tinggi, jujur, adil, amanah, dan terhindar dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pendidikan politik merupakan metode preventif yang sangat efektif untuk meinimalisir terjadinya konflik massa dalam kegiatan politik. Kondisi masyarakat Indonesia yang heterogen dan terkotak-kotak dalam beberapa kelompok menjadi pemicu munculnya konflik. Oleh karena itu, masyarakat, dalam hal ini siswa, diharapkan memiliki kecerdasan politik, sehingga mereka tidak lagi menjadi objek dalam pemilu, tetapi mereka dapat menjadi subjek yang kritis dalam menentukan pilihan politiknya, sekaligus menjadi pendorong pendewasaan partai politik untuk lebih memperjuangkan aspirasi rakyat, bukan kepentingan perorangan atau kelompok.
Siswa sebagai pemilih pemula atau masyarakat secara umum dituntut untuk melek terhadap politik, agar dapat berperan sebagai pengontrol terhadap jalannya pemerintahan yang berkuasa. Untuk menciptakan masyarakat yang melek politik, maka diperlukan pendidikan politik sejak dini. Politik dapat dipahami sebagai suatu proses dan sistem penentuan dan pelaksanaan kebijakan yang berkaitan erat dengan warga negara dalam satu negara kota. Pendidikan politik adalah bagian dari sosialisasi politik yang khusus membentuk nilai-nilai politik, yang menunjukkan bagaimana seharusnya masing-masing masyarakat berpartisipasi dalam sistem politiknya.
Melalui pendidikan politik terhadap pemilih pemula diharapkan mampu memberikan pengertian yang mendalam terhadap dasar negara dan pandangan hidup bangsa, sejarah, cita-cita dan tujuan nasional Indonesia, sehingga pada akhirnya dapat menumbuh kembangkan kesadaran akan cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, serta dapat melaksanakan hak dan kewajiban secara selaras dan seimbang yang dilandasi dengan rasa tanggung jawab. Kehadiran pemilih pemula dalam politik merupakan suatu keniscayaan yang perlu dilakukan karena pemuda sebagai pengganti tongkat estafet kepemimpinan nasional. Hadirnya pemilih pemula diharapkan akan mampu menghidupan suasana perpolitikan nasional yang meriah dan dapat melahirkan pemimpin yang dicita-citakan.